Etika Publikasi (Publication Ethics)

BAHTSUNA: Jurnal Penelitian Mahasiswa Ekonomi Syariah berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar perilaku etis dalam semua tahap publikasi. Pernyataan etika ini didasarkan pada panduan Komite Etika Publikasi (COPE) dan prinsip-prinsip utama publikasi ilmiah.

Prinsip Etika Publikasi Jurnal BAHTSUNA berfokus pada tiga nilai inti: (1) Kenetralan, (2) Keadilan, dan (3) Kejujuran (bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme - DF2P).

I. Etika untuk Penulis (Mahasiswa & Dosen Pembimbing)

  • Pelaporan Data Akurat: Menyajikan hasil penelitian secara jujur, akurat, dan sesuai dengan data Skripsi.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Menjamin bahwa artikel adalah karya yang sepenuhnya asli dan wajib mengutip serta merujuk karya orang lain dengan tepat.
  • Pengiriman Ganda: Tidak mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke jurnal lain.
  • Kepengarangan: Hanya mencantumkan nama yang benar-benar berkontribusi pada penelitian (Mahasiswa sebagai Penulis Utama dan Dosen Pembimbing sebagai Penulis Anggota).
  • Koreksi Manuskrip: Siap memberitahu Editor dan melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan signifikan setelah pengiriman atau publikasi.

II. Etika untuk Dewan Editor

  • Keputusan Publikasi: Bertanggung jawab penuh dalam mengambil keputusan publikasi, dipandu oleh kebijakan jurnal.
  • Keadilan dan Kerahasiaan: Mengevaluasi naskah tanpa diskriminasi. Editor wajib menjaga kerahasiaan informasi naskah.
  • Konflik Kepentingan: Editor tidak boleh menggunakan materi yang tidak dipublikasikan dari naskah yang masuk untuk keuntungan pribadi.
  • Penanganan DF2P: Bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang sesuai jika terjadi klaim Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme.

III. Etika untuk Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kontribusi Keputusan: Melakukan blind peer review secara profesional untuk membantu Editor dan Penulis.
  • Objektivitas: Meninjau naskah secara objektif, kritik bersifat konstruktif, dan didukung argumen ilmiah yang jelas.
  • Kerahasiaan: Setiap naskah adalah dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan dengan pihak yang tidak berwenang.
  • Konflik Kepentingan: Wajib menolak peninjauan jika terjadi konflik kepentingan dengan penulis.