JUAL BELI GAME ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Jual Beli, Akun Game Online, Hukum Islam, Ekonomi Islam, MuamalahAbstract
Artikel ini membahas fenomena jual beli akun game online dalam perspektif hukum Islam. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas jual beli tidak lagi terbatas pada objek fisik, tetapi juga mencakup benda non-fisik seperti akun game. Dalam Islam, transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar sah menurut syariat. Namun, akun game online yang tidak memiliki bentuk fisik dan dapat hilang sewaktu-waktu menimbulkan polemik hukum terkait keabsahan dan kehalalannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli akun game online serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan hukum jual beli syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun transaksi ini populer di kalangan masyarakat, terdapat ketidakjelasan status kepemilikan dan kemanfaatan yang membuatnya perlu ditinjau lebih lanjut secara hukum Islam.





