IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PEMBAYARAN UPAH KARYAWAN TOKO SAKA JAYA

Authors

  • Abdul Rosid Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Ihya Ulumiddin Author
  • Hasyim As’ari Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Ihya Ulumiddin Author
  • Anton Nisban Pebriyanto Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Ihya Ulumiddin Author

Keywords:

Ekonomi Islam, Upah, Karyawan

Abstract

Toko Saka Jaya Membayar upah karyawannya menggunakan sistem waktu, sesuai dengan jumlah waktu yang berhasil di lakukan. Kehadiran Toko Saka Jaya di Desa Padang , memberi manfaat pada masyarakat sekitar. Dengan adanya Toko Skaa Jaya , memberikan lapangan pekerjaan bagi para warga yang sangat membutuhkan penghasilan untuk keperluan biaya kehidupan sehari hari.

Pembahasan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi sistem pengupahan yang ada di Toko Saka Jaya Desa Padang Dalam Perspektif Ekonomi Islam? Bagaimana pandangan Prinsip Prinsip Ekonomi Islam terhadap Sistem Pengupahan di Toko Saka Jaya ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan  penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui, reduksi, display dan conclusion (kesimpulan).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pembayaran upah karyawan yaitu: prinsip keadilan, prinsip kelayakan, dan prinsip kebajikan. Praktik bisnis yang dijalankan sesuai dengan Ekonomi Islam. Karena, majikan menyebutkan besaran upah sebelum pekerjaan dimulai dan upah diberikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Toko Saka Jaya sudah mengikuti konsep adil namun masih ada sedikit kekurangan, karena terdapat pembagian upah pekerja yang masih menggunakan rekapitulasi kehadiran, penetapan upah pekerja masih kurang dikatakan cukup baik, karena menetapkan upah bukan sesuai dengan hasil penjualan melainkan melihat dari hasil rekapitulasi kehadiran yang tidak menjamin adanya kesetaraan dan upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten atau UMK.

Downloads

Published

2025-06-02